PLN Prepaid Listrik Prabayar

PLN Prepaid

Listrik Prabayar

 

PLN Prepaid merupakan suatu produk inovasi yang member kesempatan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik dengan system transaksi pembayaran dimuka sebelum listrik dipakai, melalui pembelian dan pengisian “token-kwh’ atau nilai isi ulang kwh (serupa dangan nilai “pulsa” pada handphone), sehingga memberi nilai tambah serta manfaat bagi pelanggan.

NILAI TAMBAH

  • Bebas mengendalikan pemakaian listrik sendiri
  • Bebas menentukan pembayaran listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan daya beli
  • Bebas biaya beban ( biaya minimum bulanan)
  • Bebas blok tariff
  • Bebas kesalahan pencatatan meter
  • Bebas pemutusan listrik karena tunggakan
  • Bebas pembayaran uang jaminan (UJL)

 

MANFAAT

  • Pelanggan tidak terganggu lagi dengan rutinitas kedatangan petugas pencatat meter setiap bulan
  • Pelanggan tidak dikagetkan lagi dengan tagihan rekening listrik bulanan yang besarnya tidak bisa diprediksikan
  • Pelanggan membayar seluruh pemakaian listriknya dengan tariff yang sama (flat) tanpa ada blok tariff dan biaya beban lagi
  • Pelanggan mengetahui transaksi pembayaran secara transparan karena  besarnya pemakaian listrik (kwh) dan biaya yang dikeluarkannya (Rp) dapat diketahui secara langsung setiap saat.

 

 

 

INFO PRODUK

1.   PLN Prepaid menggunakan kwh-meter yang dirancang khusus dengan kemampuan antara lain

  • Menampilkan besarnya pemakaian listrik dan sisa “token-kwh” setiap saat
  • Menyimpan data historis sejumlah transaksi pengisian “token-kwh”
  • Memberi sinyal otomatis bila sisa “token-kwh” hampir habis

2.   Agar listrik tidak padam (karena nilai “token-kwh” didalam kwh-meter telah habis), maka nilai “token-kwh” dapat diisi ulang sendiri oleh pelanggan yang  bersangkutan melalui voucer isi ulang

3.     Voucer isi ulang “token-kwh” dapat dibeli pada tempat tertentu dengan menyebutkan nomor seri kwh-meter dari pelanggan  yang bersangkutan

4.     Pada struk voucer isi ulang terdapat kode “token-kwh” berupa 20 angka spesifik yang hanya berlaku pada satu nomor seri kwh-meter tertentu saja (tidak dapat digunakan pada nomor seri kwh-meter yang lain)

5.     Pengisian dilakukan dengan menekan tombol angka yang terdapat pada kwh-meter sesuai dengan kode “token-kwh” yang ditampilkan dalam struk pembelian voucer isi ulang

6.     Pengisian nilai baru “token-kwh” pada kwh-meter secara otomatis akan terakumulasi (ditambahkan) dengan sisa nilai “token-kwh” sebelumnya.

 

TOKEN KWH

Voucer isi ulang “token-kwh” dapat dibeli pada :

  • Loket  Kantor PT Pos Indonesia
  • Loket Payment Point Online Bank (PPOB)
  • Loket Bank dan ATM

Dalam struk voucer isi ulang “token-kwh” tercantum nilai kwh & Rp token, biaya adm bank, PPJU dan materai.

Harga voucer isi ulang tersedia dengan

  • Nilai nominal tertentu :

–          RP 20.000             –   Rp 100.000                      –  Rp 500.000

–          Rp 50.000             – Rp 250.000

  • Nilai nominal bebas :

Mulai  Rp 20.000 s/d  Rp 1.000.000

CONTACT CENTER PLN 1 2 3

CONTACT CENTER  PLN 1 2 3

Nikmati kenyamanan dan keleluasan mengakses informasi PLN melalui beragam pilihan fasilitas yang ditawarkan.Dimanapun Anda berada dan kapan saja,Anda akan dapat menggunakan fasilitas sesuai kebutuhan Anda.

Fasilitas Layanan yang tersedia :

1.Melalui telepon dan HP

Telepon PSTN               : Tekan 123 (tarif lokal)

Telepon Seluler/HP    : (kode area) 123 (tarif provider)

Tersedia 3 pilihan layanan informasi yang tersedia

Tekan 1 : Layanan Informasi Tagihan Listrik.

Menyediakan Informasi Tagihan Listrik sesuai dengan Nomer ID Pelanggan.

Tekan 2 : Layanan Pengaduan Gangguan dan keluhan Pelanggan.Menyediakan layanan :

-Pengaduan Gangguan Listrik

(gangguan non-instalasi bangunan)

-Keluhan Pelayanan Listrik dan Petugas PLN

-Laporan Informasi Angka Stand Meter Pencurian Listrik,Pohon terkena Kabel listrik,dan

lain-lain.

-Permintaan informasi Jadwal Padam Terencana karena Pemeliharaan Jaringan

Tekan 3 : Layanan Penyambungan Baru , Perubahan Daya,Penyambungan Sementara dan layanan

lainnya  .

Menyediakan layanan :

-Informasi prosedur Penyambungan Baru,Perubahan Daya,Penyambngan Sementara
dan Migrasi ke Prabayar

-Pendaftaran Penyambungan Baru , Perubahan Daya, Penyambungan Sementara , dan

Migrasi ke Prabayar

2.Email

Pengajuan Penyambungan Baru ,Perubahan Daya,Penyambungan Sementara,Informasi

Pelanggan,Keluhan dan Pengaduan Pelanggan melalui email ke :

pln123@pln.co.id

3.Facebook

Pengajuan Penyambungan Baru ,Perubahan Daya,Penyambungan Sementara,Informasi

Pelanggan,Keluhan dan Pengaduan Pelanggan melalui laman Facebook :

PLN123

4.SMS (Short Message Service)

Tersedia tiga layanan: Transaksi,Gangguan,dan Keluhan

Ketik : INFO kirim ke 0838 8888 123

Biaya pemakaian pulsa tergantung dari masing-masing provider

Langkah l

Ketik INFO SMS ke 0838 8888 123

Anda akan mendapat balasan

  1. Transaksi   -> Ketik TRANSAKSI
  2. Gangguan -> Ketik GANGGUAN
  3. Keluhan     -> Ketik KELUHAN

Langkah ll

  • Balas SMS dengan : Ketik TRANSAKSI

Digunakan untuk penyambungan Baru (PB) ,Perubahan Daya (PD),Penyambungan Sementara (PS)

dan Migrasi

ATAU

Ketik GANGGUAN

  • Digunakan untuk melaporkan gangguan aliran listrik PLN

ATAU

Ketik KELUHAN

  • Digunakan untuk melaporkan keluhan seputar layanan PLN

Langkah selanjutnya,ikuti petunjuk SMS balasan,

5.Twitter

Pengajuan Penyambungan Baru,Perubahan Daya,Penyambungan Sementara,Informasi

Pelanggan,Keluhan dan Pengaduan Pelanggan melalui Twitter Follow us :

@pln_123                                             

 

P2TL

P2TL

Apa itu? P2TL

P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang dimaksudkan P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan pleh PLN terhadap aset jaringan dan proteksi milik PLN terkait adanya pemakaian tenaga   listrik yang tidak tertib.

TUJUAN P2TL :

  1. Memberi kepastian bahwa pelanggan PLN benar-benar telah menggunakan listrik sesuai prosedur dan dengan cara yang benar
  2. Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan keandalah pasokan listrik

MODUS PENCURIAN LISTRIK :

  1. Menyambung langsung aliran listrik :
  • Menyambung dengan kabel ke instalasi milik pelanggan
  • Menyambung langsung dari kotak APP tanpa melalui kWh meter
  1. Mempengaruhi Pembatas Daya
  2. Mempengaruhi Pemakaian Energi

GOLONGAN PELANGGARAN PEMAKAIAN

  1. Pelanggaran Golongan I (PI) : Pelanggan yang mempengaruhi batas daya
  2. Pelanggaran Golongan II (PII) : Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
  3. Pelanggaran Golongan III (PIII) : Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi
  4. Pelanggaran Golongan IV (PIV) : Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan

KETIDAKSESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK :

  1. Kategori I (KI) yaitu apabila pemakaian tenaga listrik pada pelanggan yang peruntukkannya tidak sesuai dengan golongan tarif pada atas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik
  2. Kategori II (KII)  yaitu ketidaksesuaian pada APP dan atau perlengkapan APP, sehingga menyebabkan kelebihan maupun kekurangan tagihan pada pelanggan
  3. Kategori III (KIII) yaitu  apabila terjadi kelaian pada APP dan atau perlengkapan APP karena kondisi alam dan atau keterbatasan PLN dan atau kejadian diluar kendali pelanggan

 

SANKSI P2TL :

  1. Pelanggan yang melakukan pelanggaran : Pemutusan sementara, Pembayaran tagihan susulan, Pembongkaran rampung
  2. Bukan pelanggan yang terkena P2TL : Pembongkaran rampung, pembayaran biaya P2TL (Ts4)*

*)Ts4 adalah Tagihan yang harus dibayar oleh bukan pelanggan atas pemakaian tenaga listrik yang dipasok dari PLN tanpa atas hak yang sah

PELAKSANAAN P2TL

Mengacu peraturan energi dan sumber daya mineral  nomor 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan Perseroan (Persero0 PT. Perusahaan Listrik Negara dan Keputusan direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang telah disahkan oleh keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 33-12/600.1/2012, tanggal 09 Januari 2012 maka pelaksanaan P2TL dapat berlangsung dengan jelas dan b ertanggung jawab

CIRI-CIRI PETUGAS P2TL:

  • Memakai ID Card/Tanda pengenal
  • Membawa surat perintah penugasan (SPP) yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PLN
  • Membawa peralatan kerja lengkap beserta formulir P2TL PT.PLN, tidak menerima pembayaran apapun di lokasi pelanggan termasuk meminta uang dalam bentuk apapun.

PROSEDUR PELAKSANAAN P2TL DI LOKASI PELANGGAN :

  1. Petugas P2TL resmi ijin kepada penghuni rumah sebelum pemeriksaan dan menyampaikan maksud dan memberikan surat tugas]
  2. Pelanggan akan diminta untuk menyaksikan pemeriksaan
  3. Petugas P2TL melakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisi fisik Saluran Luar Pelayanan, Saluran Masuk Pelayanan, Segel-segel, kWh meter, Pembatas & kotak APP
  4. Petugas P2TL melakukan perhitungan daya yang diukur oleh kWh Meter
  5. Apabila dipandang perlu, petugas akan membuka segel  tutup  kotak APP dan terminal kWh meter
  6. Melakukan pengukuran  arus primer dan sekunder CT untuk mendapatkan perbandingan arus primer dan sekunder CT yang hasilnya dibandingkan dengan ratio CT terpasang
  7. Bila ditemukan hal tak wajar,petugas melakukan pemotretan dan mengambi barang bukti serta memasukan ke dalam kantung plastik yang kemudian dipasang stiker
  8. Apabila dilakukan pengambilan barang nukti,petugas membuat berita acara pengambilan barang bukti yang ditanda tangani oleh pelanggan,petugas kepolisian
  9. Setelah selesai memeriksa,petugas membuat berita acara pemeriksaan secara lengkap,dengan menggunakan formulir berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani pelanggan,petugas P2TL & petugas kepolisian
  10. Berkas berita acara pemeriksaan & berita acara pengambilan barang bukti diserahkan kepada pelanggan disertai dengan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan
  11. Bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik,petugas langsung melakukan pemutusan aliran listrik,kecuali ada kesanggupan pelanggan untuk segera menyelesaikan tagihan susulan yang dibuktikan nelalui surat kesanggupan
  12. Setiap selesai melakukan pemeriksaan,petugas akan melakukan penyegelan kembali dan menyampaikan kepada pelanggan bahwa pemeriksaan telah selesai dan telah di segel kembali.

 

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)

PENERANGAN JALAN  UMUM (PJU)

Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalan-jalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyamann sekaligus untuk membuat  suasana jalan terlihat terang dan indah di malam hari. Pemasangan PJU harus mengikuti kaidah instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) RESMI

  • Milik Pemerintah Kota atau Kabupaten
  • PJU yang bukan milik Pemda berada di kawasan perumahan (developer)/kawasan industri.

 

PJU resmi setiap bulannya ada yang bertanggung jawab untuk membayar rekening listrik kepada PLN

 

PEMASANGAN PJU RESMI :

  1. PJU resmi dipasang dengan sistem Abonemen atau dengan kWh meter dan dikenakan tarif P3
  2. Dipasang pada tiang listrik PLN atau tiang khusus PJU
  3. Disambung dari jaringan Tegangan Rendah (JTR) atau jaringan khusus PJU yang dibangun sendiri oleh Pemda
  4. Pelanggan/Masyarakat dapat mengajukan PJU ke Pemda untuk daerah yang gelap atau rawan kriminalitas, dengan memenuhi beberapa persyaratan perizinan resmi dari Pemda

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) TIDAK RESMI

Timbulnya PJU tidak resmi di sebabkan Masyarkat merasa telah bayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tetapi dilingkungannya tidak ada penerangan jalan sehingga masyarakat melakukan sendiri pemasangan PJU tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku dan terdapat beberapa pengembangan atau penambahan jumlah titik PJU akan tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.
Ciri-ciri Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi :

  • Tidak tercatat sebagai pelanggan PLN
  • Disambung langsung dari JTR maupun dari dakstandart dirumah pelanggan
  • Konstruksi PJU tidak seragam dan tidak memenuhi standar PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik)
  • Hidup matinya diatur secara manual/otomatis dengan menggunakan saklar, MCB,photo cell bahkan banyak yang menyala secara terus menerus siang-malam (selama 24 jam)
  • Menyebabkan kuantitas dan keandalan listrik ke pelanggan resmi menjadi terganggu.

 

Dampak kerugian adanya PJU tidak resmi :

  1. Berbahaya jika pemasangan PJU dilakukan yang bukan tenaga ahlinya disamping dapat membayakan si pemasang juga masyarakat sekitarnya
  2. Kebakaran jika pemasangan PJU dengan instalasi tidak sesuai standar yang ditetapkan mempunyai resiko tinggi untuk dapat menimbulkan kebakaran
  3. Suplai Listrik terganggu pada daerah setempat dan mengakibatkan lampu/listrik tidak bisa dipergunakan secara sempurna
  4. Sanksi Pidana jika pemasangan PJU secara ilegal merupakan pencurian listrik

Setiap Pelanggaran Listrik pasti akan dikenakan pajak penerangan (PPJU) Dasar hukum PPJU yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah pada Bab 10 yang mengatur tentang pajak penerangan jalan.  Disebut bahwa  Objek pajak jalan adalah pengguna tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya di bayar Pemerintah Daerah

Pelanggan listrik disini diartikan sebagai setiap orang (pribadi) atau Badan Usaha yang menggunakan tenaga listrik dari PLN.  Pelanggan wajib membayar PPJU yang tertuang setiap bulan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN.  Golongan tarif yang tidak dikenai Pajak Penerangan Jalan yaitu Pelanggan golongan tarif S (Sosial) dan P (Kantor Pemerintah)

Besarna Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) ditetapkan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau Pemkot melalui mekanisme Perda.  Nilai PPJU berkisar antara 3 s/d 10 persen dari tagihan rekening listrik pelanggan.

 

 

 

 

 

 

 

PROSEDUR LAYANAN PENYAMBUNGAN BARU DAN PERUBAHAN DAYA

PROSEDUR

LAYANAN

PENYAMBUNGAN BARU

DAN

PERUBAHAN DAYA

 

 

PROSEDUR LAYANAN PENYAMBUNGAN BARU DAN PERUBAHAN DAYA

  1. Dapat melalui
  • Telepon

Tekan 123, HP : (Kode area) 123

Data yang diperlukan dalam penyambungan baru :

  • Nama calon pelanggan
  • Alamat lokasi yang akan disambung
  • No. HP/telepon Calon Pelanggan yang bisa dihubungi
  • Daya yang diinginkan
  • Rencana Penggunaan LIstrik ( rumah tanggan, bisnis, industry, dll)
  1. Dalam proses penyambungan baru,

Calon pelanggan nantinya akan diberi NOMOR REGISTRASI sebagai Nomor Referensi  untuk pembayaran biaya penyambungan dan NOMOR AGENDA sebagai bukti pendaftaran

  1. BIaya Penyambungan untuk permohonan penyambungan baru / perubahan daya dapat dibayar melalui :

–          ATM

–          Kantor Pos

–          PPOB (Payment Point Online Bank)

  1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
  • Pelanggan akan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang akan dibawa oleh petugas pada saat akan melaksanakan pemasangan baru / perubahan daya jika pelanggan menyepakati isi dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
  • Pelaksanaan penyambungan baru/perubahan daya dilakukan setelah menandatangani SPJBTL
  1. Pelaksanaan Pemasangan
  • Penarikan jaringan, pemasangan APP, pemeriksaan tegangan di APP, dan penandatanganan berita acara pemasangan APP oleh pelanggan dan petugas PLN
  • Instalasi pelanggan yang belum memiliki sertifikat layak operasi, maka saklar pembatas (MCB sejenis) diposisikan OFF dan disegel dengan stiker segel
  • Stiker tersebut dapat dilepas dan MCB diubah ke posisi ON bila instalasi milik pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Konsuil atau lembaga yang berwenang

 

BIAYA PASANG BARU

YANG DIBAYARKAN KE PLN

 

GOLONGAN

TARIF

DAYA

(VA)

BIAYA

PENYAMBUNGAN

R-1 450 Rp   337.500,-
R-1 900 Rp   675.000,-
R-1 1300 Rp   975.000,-
R-2 2200 Rp   1.650.000,-
R-2 3500 Rp   2.712.500,-
R-2 4400 Rp   3.410.000,-
R-2 5500 Rp   4.262.500,-

 

 

 

KONSUIL

KONSUIL

Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik

Member of FISUEL

( International Federation For The Savety Of Electricity Users )

 

CEGAH BAHAYA KEBAKARAN AKIBAT KORTSLUITING LISTRIK

  • Negara berkewajiban melindungi keamanan dan keselamatan warganegaranya
  • KONSUIL dibentuk sebagai wujud usaha Negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang timbul akibat pemasangan dan pengoprasian instalasi listrik yang tidak benar
  • KONSUIL ditugaskan oleh pemerintah untuk memeriksa & menguji instalasi listrik tegangan rendah serta menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • KONSUIL professional, independen dan terpercaya
  • Pastikan bahwa instalasi listrik dalam kondisi aman dan ber – SLO dari KONSUIL
  • Pilih material listrik berstandar SNI dan / atau IEC

KONSUIL WILAYAH JAWA TENGAH & D.I YOGYAKARTA

Jl. Jatisari II/2 Jatingaleh – Semarang

Telp. ( 024 ) 7463600 – Fax. (024) 76916300

Email                     : konsuiljtg@yahoo.co.id

Website               : www. Konsuiljatengdiy.com

Didukung oleh :

v  11 kantor KONSUIL  Area diseluruh Jateng & DIY

v  55 outlet pelayanan / frontdesk (online)

v  180 pemeriksa instalasi listrik, bersertifikat kompetensi

v  Layanan informasi 24 jam (081329144401 & 082136353635)

 

Dasar Aturan :

  • Undang – undang no : 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Pasal 44 ayat (4) : setiap instalasi listrik yang beroprasi wajib memiliki sertifikat laik operasi

  • Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011

9.4.3.1. Instalasi listrik yang selesai dipasang atau yang mengalami perubahan, harus diperiksa & diuji dahulu sebelum dialiri listrik sesuai dengan ketentuan 9.4.3.2.

  • Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 8 tahun 2012 tentang ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah

Pasal 59 ayat (1) : instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi

 

 

Hubungi kami di :

Jl. Kelud No. 05 Sidanegara Cilacap

Telp.              : 0282 – 534042

HP.                 : 081329144410

Fax                 : 0282 – 534042

Email             : area_cilacap@yahoo.com