P2TL

P2TL

Apa itu? P2TL

P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang dimaksudkan P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan pleh PLN terhadap aset jaringan dan proteksi milik PLN terkait adanya pemakaian tenaga   listrik yang tidak tertib.

TUJUAN P2TL :

  1. Memberi kepastian bahwa pelanggan PLN benar-benar telah menggunakan listrik sesuai prosedur dan dengan cara yang benar
  2. Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan keandalah pasokan listrik

MODUS PENCURIAN LISTRIK :

  1. Menyambung langsung aliran listrik :
  • Menyambung dengan kabel ke instalasi milik pelanggan
  • Menyambung langsung dari kotak APP tanpa melalui kWh meter
  1. Mempengaruhi Pembatas Daya
  2. Mempengaruhi Pemakaian Energi

GOLONGAN PELANGGARAN PEMAKAIAN

  1. Pelanggaran Golongan I (PI) : Pelanggan yang mempengaruhi batas daya
  2. Pelanggaran Golongan II (PII) : Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
  3. Pelanggaran Golongan III (PIII) : Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi
  4. Pelanggaran Golongan IV (PIV) : Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan

KETIDAKSESUAIAN REKENING PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK :

  1. Kategori I (KI) yaitu apabila pemakaian tenaga listrik pada pelanggan yang peruntukkannya tidak sesuai dengan golongan tarif pada atas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik
  2. Kategori II (KII)  yaitu ketidaksesuaian pada APP dan atau perlengkapan APP, sehingga menyebabkan kelebihan maupun kekurangan tagihan pada pelanggan
  3. Kategori III (KIII) yaitu  apabila terjadi kelaian pada APP dan atau perlengkapan APP karena kondisi alam dan atau keterbatasan PLN dan atau kejadian diluar kendali pelanggan

 

SANKSI P2TL :

  1. Pelanggan yang melakukan pelanggaran : Pemutusan sementara, Pembayaran tagihan susulan, Pembongkaran rampung
  2. Bukan pelanggan yang terkena P2TL : Pembongkaran rampung, pembayaran biaya P2TL (Ts4)*

*)Ts4 adalah Tagihan yang harus dibayar oleh bukan pelanggan atas pemakaian tenaga listrik yang dipasok dari PLN tanpa atas hak yang sah

PELAKSANAAN P2TL

Mengacu peraturan energi dan sumber daya mineral  nomor 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan Perseroan (Persero0 PT. Perusahaan Listrik Negara dan Keputusan direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang telah disahkan oleh keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 33-12/600.1/2012, tanggal 09 Januari 2012 maka pelaksanaan P2TL dapat berlangsung dengan jelas dan b ertanggung jawab

CIRI-CIRI PETUGAS P2TL:

  • Memakai ID Card/Tanda pengenal
  • Membawa surat perintah penugasan (SPP) yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PLN
  • Membawa peralatan kerja lengkap beserta formulir P2TL PT.PLN, tidak menerima pembayaran apapun di lokasi pelanggan termasuk meminta uang dalam bentuk apapun.

PROSEDUR PELAKSANAAN P2TL DI LOKASI PELANGGAN :

  1. Petugas P2TL resmi ijin kepada penghuni rumah sebelum pemeriksaan dan menyampaikan maksud dan memberikan surat tugas]
  2. Pelanggan akan diminta untuk menyaksikan pemeriksaan
  3. Petugas P2TL melakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisi fisik Saluran Luar Pelayanan, Saluran Masuk Pelayanan, Segel-segel, kWh meter, Pembatas & kotak APP
  4. Petugas P2TL melakukan perhitungan daya yang diukur oleh kWh Meter
  5. Apabila dipandang perlu, petugas akan membuka segel  tutup  kotak APP dan terminal kWh meter
  6. Melakukan pengukuran  arus primer dan sekunder CT untuk mendapatkan perbandingan arus primer dan sekunder CT yang hasilnya dibandingkan dengan ratio CT terpasang
  7. Bila ditemukan hal tak wajar,petugas melakukan pemotretan dan mengambi barang bukti serta memasukan ke dalam kantung plastik yang kemudian dipasang stiker
  8. Apabila dilakukan pengambilan barang nukti,petugas membuat berita acara pengambilan barang bukti yang ditanda tangani oleh pelanggan,petugas kepolisian
  9. Setelah selesai memeriksa,petugas membuat berita acara pemeriksaan secara lengkap,dengan menggunakan formulir berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani pelanggan,petugas P2TL & petugas kepolisian
  10. Berkas berita acara pemeriksaan & berita acara pengambilan barang bukti diserahkan kepada pelanggan disertai dengan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan
  11. Bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik,petugas langsung melakukan pemutusan aliran listrik,kecuali ada kesanggupan pelanggan untuk segera menyelesaikan tagihan susulan yang dibuktikan nelalui surat kesanggupan
  12. Setiap selesai melakukan pemeriksaan,petugas akan melakukan penyegelan kembali dan menyampaikan kepada pelanggan bahwa pemeriksaan telah selesai dan telah di segel kembali.

 

Tinggalkan komentar